Selamat datang di blog vonny, semoga bermanfaat bagi anda :)

PERENCANAAN PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA DI SEKOLAH



PEMBAHASAN

A.    Pengertian Perencanaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Pengertian perencanaan menurut Bafford dan Bedeian dalam Sonhadji dan Huda (2014: 21) adalah proses penentuan tujuan dan pemilihan tindakan masa depan untuk mencapai tujuan tersebut. Sedangkan menurut Bafadal (2014: 26), perencanaan adalah proses pemikiran dan penetapan kegiatan atau program yang dilakukan di masa yang akan datang untuk mencapai tujuan tertentu.
Menurut Roger A. Kauffman seperti yang dikutip oleh Nanang Fatah dalam Saputra (2015), perencanaan adalah proses penentuan tujuan atau sasaran yang hendak dicapai dan menetapkan jalan dan sumber-sumber yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu seefisien dan seefektif mungkin.Jadi perencanaan adalah proses kegiatan menentukan tindakan di masa kedepan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Menurut Bafadal (2014: 26) pengertian perencanaan perlengkapan sekolah adalah suatu proses memikirkan dan menetapkan program pengadaan fasilitas sekolah, baik berbentuk sarana maupun prasarana pendidikan di masa yang akan datang untuk mencapai tujuan tertentu. Berikut merupakan pengertian sarana dan prasarana menurut PERMENDIKNAS Nomor 24 Tahun 2007 yaitu, Sarana adalah perlengkapan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. Sedangkan prasarana adalah fasilitas dasar yang diperlukan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan. Proses perencanaan ini merupakan proses yang sangat penting dalam pengadaan sarana dan prasarana agar pengadaan bisa efektif dan efisien sesuai dengan tujuan.

B.     Karakteristik Perencanaan Pengadaan Sarana Dan Prasarana Sekolah
          Perencanaan  pengadaan sarana dan prasarana sekolah tidaklah mudah. Perencanaan perlengkapan pendidikan harus memikirkan perlengkapan yang di perlukan di masa yang akan datang dan bagaimana pengadaannya secara sistematis, rinci, dan teliti berdasarkan informasi dan realistis tentang kondisi sekolah. Apabila pengadaan sarana dan prasarana telah sesuai dengan kebutuhan maka perencanaan pengadaan dapat dikatakan efektif. Agar hal tersebut dapat dicapai semua pihak yang di libatkan atau di tunjuk sebagai panitia perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah perlu mengetahui dan mempertimbangkan program pendidikan, perlengkapan yang sudah di miliki, dana yang tersedia, dan harga pasar. Dalam hubungannya dengan program pendidikan yang perlu di perhatikan adalah organisasi kurikulum sekolah, metode pengajaran, dan media pengajaran yang di perlukan. Berikut merupakan karakteristik esensial perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah menurut Bafadal (2014: 27), yaitu sebagai berikut :
1.      Merupakan proses menetapkan dan memikirkan..
2.      Objek pikir dalam perencanaan perlengkapan sekolah adalah upaya memenuhi sarana prasarana pendidikan yang di butuhkan sekolah.
3.      Tujuan perencanaan perlengkapan sekolah adalah efektifitas dan efisiensi dalam pengadaan perlengkapan sekolah.
4.      Perencanaan perlengkapan sekolah seherusnya memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.       Harus betul-betul merupakan proses intelektual;
b.      Perencanaan didasarkan pada analisis kebutuhan melalui studi komprehensif menganai masyarakat sekolah dan kemungkinan pertumbuhannya, serta prediksi populasi sekolah;
c.       Harus realistis, sesuai dengan kenyataan anggaran;
d.      Visualisasi hasil perencanaan perlengkapan sekolah harus jelas dan rinci, baik jumlah, jenis, merek, dan harganya.

C.    Prinsip –Prinsip Perencanaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Agar tujuan dari pengadaan perlengkapan bisa tercapai secara efektif dan efisien maka ada beberapa prinsip yang perlu di perhatikan dalam perencanaan sarana dan prasarana pendidikan, berikut merupakan prinsip-prinsip menurut …..(2014), yaitu :
1.      Prinsip pencapaian tujuan
Pada dasarnya perencanaan sarana dan prasarana pendidikan di lakukan dengan maksud agar semua fasilitas sekolah dalam keadaan kondisi siap pakai. Oleh sebab itu, perencanaan perlengkapan sekolah dapat di katakan berhasil bilaman fasilitas sekolah itu selalu siap pakai setiap saat, pada setiap seorang personel sekolah akan menggunakannya.

2.      Prinsip efisiensi
Dengan prinsip efisiensi semua kegiatan pengadaan sarana dan prasarana sekolah di lakukan dengan perencanaan yang hati-hati, sehingga bisa memperoleh fasilitas yang berkualitas baik dengan harga yang relatif murah. Dengan prinsip efisiensi berarti bahwa pemakaian semua fasilitas sekolah hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mengurangi pemborosan. Maka perlengkapan sekolah hendaknya di lengkapi dengan petunjuk teknis penggunaan dan pemeliharaannya. Petunjuk teknis tersebut di komunikasikan kepada semua personil sekolah yang di perkirakan akan menggunakannya. Selanjutnya, bilamana di pandang perlu, di lakukan pembinaan terhadap semua personel.

3.      Prinsif administratif
Di Indonesia terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan sarana dan prarana pendidikan sebagai contoh adalah peraturan tentang inventarisasi dan penghapusan perlengkapan milik negara. Dengan prinsip administratif berarti semua perilaku pengelolaan perlengkapan pendidikan di sekolah itu hendaknya selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, instruksi, dan pedoman yang telah di berlakukan oleh pemerintah. Sebagai upaya penerapannya, setiap penanggung jawab pengelolaan perlengkapan pendidikan hendaknya memahami semua peraturan perundang-undangan tersebut dan menginformasikan kepada semua personel sekolah yang di perkirakan akan berpartisipasi dalam pengelolaan perlengkapan pendidikan.
4.      Prinsip kejelasan tanggung jawab
Di Indonesia tidak sedikit adanya kelembagaan pendidikan yang sangat besar dan maju. Oleh karena besar, sarana dan prasarananya sangat banyak sehingga manajemennya melibatkan banyak orang. Bilaman hal itu terjadi maka perlu adanya pengorganisasian kerja pengelolaan perlengkapan pendidikan. Dalam pengorganisasiannya, semua tugas dan tanggung jawab semua orang yang terlibat itu perlu di deskripsikan dengan jelas

5.      Prinsip kekohesfan
Dengan prinsip kekohesfan berarti manajemen perlengkapan pendidikan di sekolah hendaknya terealisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak. Oleh kerena itu, walaupun semua orang yang terlibat dalam pengelolaan perlengkapan itu telah memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, namun antara satu dengan yang lainnya harus selalu bekerja sama dengan baik.

D.    Tujuan Dan Manfaat Perencanaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Berikut merupakan tujuan dan manfaat dari perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan menurut Saputra (2015), yaitu:
1.      Tujuan perencanaan sarana dan prasarana pendidikan adalah demi menghindari terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak diinginkan dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya. Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan dan penentuan skala prioritas kegiatan untuk dilaksanakan yang disesuaikan dengan tersedianya dana dan tingkat kepentingan.
2.      Manfaat Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan adalah dapat membantu dalam menentukan tujuan, meletakkan dasar-dasar dan menetapkan langkah-langkah, menghilangkan ketidakpastian, dapat dijadikan sebagai suatu pedoman atau dasar untuk melakukan pengawasan, pengendalian dan bahkan juga penilaian agar nantinya kegiatan berjalan dengan efektif dan efisien.

E.       Persyaratan Yang Harus Diperhatikan Dalam Perencanaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan
     Berikut merupakan syarat yang harus diperhatikan dalam perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan menurut Saputra (2015), yaitu :
1.    Perencanaan pengadaan barang harus dipandang sebagai bagian integral dari usaha peningkatan kulaitas proses belajar mengajar.
2.    Perencanaan harus jelas. Kejelasan suatu rencana dapat dilihat pada :
a. Tujuan dan sasaran atau target yang harus dicapai.
b.Jenis dan bentuk tindakan/kegiatan yang akan dilaksanakan.
c. Petugas pelaksanaan, misal guru, karyawan.
d.                       Bahan dan peralatan yang dibutuhkan.
e. Kapan dan dimana kegiatan dilaksanakan.
f. Dapat dilaksanakan dengan jelas, terprogram, sistematis, sederhana, luwes, fleksibel.
3.  Rencana harus sistematis dan terpadu.
4. Rencana harus menunjukkan unsur-unsur insani yang baik ataupun non-insani sebagai komponen yang berhubungan satu sama lainnya bekerja sama mencapai tujuan, target, kesesuaian yang telah ditetapkan sebelumnya.
5.      Memiliki struktur berdasarkan analisis.
6.      Berdasarkan atas kesepakatan dan keputusan bersama pihak perencana.
7.      Fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan keadaan, perubahan situasi dan kondisi yang tidak disangka-sangka.
8.      Dapat dilaksanakan dan berkelanjutan.
9.      Menunjukkan skala prioritas.
10.  Mengadakan sarana pendidikan yang disesusaikan dengan plafon anggaran.
11.  Mengacu dan berpedoman pada kebutuhan dan tujuan yang logis.
12.  Dapat dilaksanakan pada jangka pendek (1 tahun), jangka menengah (4-5 tahun), jangka panjang (10-15 tahun).
Selain itu untuk membuat suatu perencanaan yang efektif, dalam penyusunannya harus dilakukan melalui suatu rangakaian pertanyaan yang perlu dijawab. Seperti berikut:
(What)
Kegiatan-kegiatan apa yang harus dilakukan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan?
(Where)
Dimana kegiatan hendak dilaksanakan?
Pertanyaan ini mencakup tata ruang yang disusun, tempat yang akan digunakan, tempat perhimpunan alat-alat serta perlengkapan lainnya.
(When)
Kapan kegiatan tersebut hendak dilaksanakan? Hal ini berarti harus tergambar sistem prioritas yang akan digunakan, penjadwalan waktu, target, fase-fase tertentu yang akan dicapai serta hal-hal lain yang berhubungan dengan faktor waktu. Rencana kebutuhan dibuat untuk jangka waktu pendek, menengah, dan panjang.
(How)
Bagaimana cara melaksanakan kegiatan ke arah tercapainya tujuan?
Yang diackup oleh pertanyaan ini menyangkut sistem kerja, standar yang harus dipenuhi, cara pembuatan dan penyampaian laporan, cara menyimpan dan mengolah dokumen-dokumen yang timbul sebagai akhir pelaksanaan.
(Who)
Pertanyaan siapa? Berarti diketemukannya jawaban tentang personalia, tentang pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab.
(Why)
Secara filosofis, pertanyaan yang terpenting diantara rangkaian pertanyaan ini ialah “Mengapa” karena pertanyaan ini ditujukan kepada kelima pertanyaan yang mendahuluinya.




F.     Prosedur Perencanaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Text Box: Usul Kebutuhan PerlengkapanPengumpulan dan pengolahan data kebutuhan perlengkapan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan. Sistem pengumpulan dan pengolahan data yang baik akan sangat membantu Kepala Satuan Kerja dalam menyusun rencana kebutuhan perlengkapan dengan tepat, cepat dan menghemat biaaya. Hal tersebut merupakan salah satu usaha pengamanan perlengkapan dalam bidang perencanaan perlengkapan. Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1983), Prosedur Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat di gambarkan dengan arah panah  sebagai berikut :
















Text Box: Informasi mengenai:
• Perlengkapan yang ada dan yang masih dapat dipakai
• Pengumpulam/pengolahan data perlengkapan





Text Box: Penyusunan Rencana Kebutuhan Perlengkapan








Text Box: Informasi mengenai urgensi kebutuhan dan dana yang tersedia, berdasar kebijakan pimpinan yang berwenang



Text Box: Penyusunan Skala Prioritas
Text Box: Pengajuan Rencana Kebutuhan Perlengkapan





 
1.    Rencana kebutuhan perlengkapan
Perlengkapan dapat digolongkan menjadi 4 menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1983) yaitu barang bergerak, tidak bergerak, hewan dan persediaan.
a.       Barang bergerak: peralatan dalam kelas / laboratorium (alat proyeksi, papantulis, mikroskop dll),  Peralatan kantor dan perpustakaan (computer, almari, kursi, buku dll). Barang bergerak dibagi menjadi 2 yaitu barang yang habis pakai dan barang yang tidak habis pakai.
b.      Barang tidak bergerak: tanah dan gedung/ bangunan.
c.       Hewan: anjing, kucing dll (yang berhubungan dengan sekolah)
d.      Barang persediaan: barang yang ada di gudang.

2.    Usul kebutuhan perlengkapan
Usul kebutuuhan perlengkapan adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha yang dilakukan oleh satuan kerja untuk merumuskan sesuatu kebutuhan perlengkapan berdasar dan berpedoan pada hal-hal sebagai berikut:
a)      Usul disesuaikan dengan rencan kegiatan masing-masing satuan organisasi yang akan menggunakan barang tersebut,
b)      Usul disesuaikan dengan jumlah dan kondisi kepegawaian yang ada,
c)      Usul disesuaikan dengan memperhatikan barang-barang yang masih ada dan yang masih dapat dipergunakan.
Kelompok satuan kerja sebelum melakukan suatu usulan kebutuhan perlengkapan terlebih dahulu perlu mengetahui dengan tepat keadaan kantor, keadaan lingkungan, perlengkapan yang ada, perlengkapan yang diperlukan, cara pengguna dan pemeliharaan alat-alat yang ada guna menunjang kegiatan tugas pokok.
1.      Dasar Pemikiran
Dasar pemikiran timbulnya suatu rencana kebutuhan perlengkapan harus ada:
1)      Cita-cita dan keinginan
Kepala satuan kerja dalam melaksanakan tugas pokok tentu mempunyai cita-cita dan keinginan untuk lebih meningkatkan jalannya pelaksanaan tugas pokok. Pelaksanaan tugas harus ditunjang oleh sarana dan prasarana; baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
2)      Perintah
Kepala satuan kerja dalam melaksanakan tugas pokok perlu adanya suatu perintah/penugasan dari atasan langsung agar menyusun daftar usulan kebutuhan perlengkapan guna menunjang kegiatan operasional.
3)      Permasalahan
Kepala satuan kerja dalam melaksanakan tugas pokok perlu mengetahui adanya permasalahan dan kekurangan-kekurangan yang timbul dalam satuan kerja.

2.      Usul Kebutuhan Perlengkapan Menurut Macam dan Jenis Barang
1)      Pengelompokan barang
Kepala satuan kerja dalam membuat usulan rencana kebutuhan perlengkapan menurut macam dan jenis barang dapat menggunakan formulir dengan model seperti pada contoh, antara lain pengelompokan macam barang untuk:
a)      Peralatan mesin ketik
b)      Peralatan mesin penjumlah
c)      Peralatan mesin hitung
d)     Peralatan mesin stensil
e)      Tanah.persil untuk bangunan, lapangan olah raga, pertamanan dan sebagainya.
f)       Bangunan bukan tempat tinggal seperti sekolah, perguruan tinggi, bengkel, kantor, gudang dan sebagainya.
g)      Bangunan tempat tinggal, seperti rumah jabatan, rumah dinas, rumah istirahat, mess asrama dan sebagainya.
h)      Peralatan pengangkutan/mobilitas, seperti kendaraan udara, dan hewan
i)        Peralatan rumah tangga seperti, peralatan dapur, peralatan untuk makan dan sebagainya
j)        Buku perpustakaan, jenis Filsafat, Agama, IPA, IPS, Bahasa, dan sebagainya
k)      Barang-barang persediaan
l)        dll
2)      Tenaga Penyusunan
Kepala satuan kerja dalam membuat usulan rencana kebutuhan perlengkapan perlu menunjuk tenaga/staf yang memiliki keterampilan dalam bidang ini, agar barang-barang yang diusulkan benar-benar mempunyai nilai kegunaan yang tinggi dan dapat di pertanggung jawabkan dalam pemakaian ataupun dalam pemeliharaannya.

3.      Penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan
Penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan adalah kegiatan-kegiatan untuk menilai usulan kebutuhan perlengkapan dengan memperhatikan struktur organisasi, jumlah pegawai dan barang-barang yang ada dan masih dapat dipergunakan berdasar data masukan, selanjutnya disusun menjadi rencana kebutuhan perlengkapan.
a.       Dalam mengadakan penilaian terhadap kebutuhan barang-barang yang diusulkan hendaknya diperhatikan pula:
1)      ketentuan-ketentuan lain yang berlaku mengenai macam barang-barang yang diusulkan,
2)      kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan yang berwenang.
b.      Usulan rencana kebutuhan barang-barang yang telah diteliti, disusun dalam kelompok-kelompok sesuai dengan jenis kegiatan, sasaran kegiatan, unit cost proyek/rutin atau bagian proyek masing-masing.




1)      Landasan Pemikiran
Sebagai landasan yang terpenting dalam menyusun rencana kebutuhan perlengkapan adalah adanya sasaran (target) pelaksanaan program untuk rencana jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek.
a.       Rencana jangka panjang
Kepala Satuan Kerja dalam menyusun rencana kebutuhan perlengkapan harus mendasarkan rencananya kepada pemikiran jangka panjang. Misalnya menyusun rencana kebutuhan tanah atau bangunan sudah harus terpikirkan kemungkinan perluasannya.
b.      Rencana jangka menengah
Kepala Satuan Kerja dalam menyusun rencana kebutuhan perlengkapan mendasarkan rencananya kepada pemikiran rencana jangka pendek, yaitu pemikiran mengenai kebutuhan operasional sehari-hari yang harus betul-betul diprioritaskan agar kegiatan-kegiatan dapat berjalan lancer dan target dapat tercapai.

4.    Analisa kebutuhan perlengkapan
a.       Analisa kebutuhan kualitatif
Yaitu usaha pengelompokan tentang jenis kegaiatan dalam suatu organisasi. Seperti tipe, ukuran, mutu dan harga. Data yang dikumpulkan adalah perlengkapan apa saja yang telah ada, bagaimana kondisinya dan fasilitas lain yang berhubungan.
b.      Analisa kebutuhan kuantitatif
Yaitu meneliti frequensi kegiatan, berapa jumlah perlengkapan serta bagaimana penggungaannya.

5.    Pengumpulan data perlengkapan
Dua hal yang penting dipersiapkan dalam proses pengumpulan data perlengkapan adalah sebagai berikut:



a.    Instrumen Pengumpulan Data
Instrumen pengumpulan data terdiri dari alat pengumpulan data, petunjuk pengisian dan petugas pengisian data, lebih detailnya sebagai berikut:
1)      Alat/sarana pengumpulan data
Yang dimaksud dengan alat/sarana pengumpulan data ialah daftar isian (formulir) yang telah disiapkan oleh petugas sebelum dilakukan proses pelaksanaan pengumpulan data. Daftar isian tersebut disusun menurut macam barang, tapa menyebutkan harga dari tiap macam barangnya. Jadi agak berbeda dengan data perlengkapan yang diperlukan untuk penyusunan daftar inventarisasi barang kekayaan milik Negara
a)      Petunjuk pengisian
Daftar isian memerlukan petunjuk pengisian, yaitu uraian mengenai cara bagaimana mengisi daftar isian. Petunjuk pengisian selalu dilampirkan pada daftar isian untuk memudahkan pekerjaan petugas pengumpulan data, sehingga ia dapat mengisi dengan tepat dan benar.
b)   Petugas pengisian data
Petugas pengumpulan data adalah petugas yang ditugaskan untuk melakukan kegiatan pengumpulan data perlengkapan sesuai petunjuk. Petugas yang melaksanakan pengumpulan data harus terampil dan telah ditata untuk melakukan tugas pengumpulan data perlengkapan tersebut. Dengan berkembangnya kemajuan teknologi, maka sistem pengumpulan dan pengolahan data menjadi semakin maju, sehingga perlu ditangani oleh tenaga-tenaga yang mempunyai keahlian khusus di bidang itu, agar hasil yang akan dicapai dapat terlaksana dengan hasil baik dan lebih efisien.
2)      Proses Pelaksanaan Pengumpulan Data
a)    Yang dimaksud dengan proses pelaksanaan pengumpulan data perlengkapan ialah kegiatan pencatatan barang-barang perlengkapan yang ada ke dalam daftar isian yang telah disiapkan
b)   Petugas dalam melaksanakan pengumpulan data perlengkapan harus benar-benar melakukan penelitian di tempat, agar mengetahui dengan tempat kuantitas maupun kualitas barang perlengkapan yang aka dicatat.
c)    Petugas pengumpulan data bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Kerja mengenai kebenaran daripada barang-barang perlengkapan yang masih ada yang dapat dipergunakan.

b.      Pengolahan Data Perlengkapan
Agar data perlengkapan yang telah terkumpul dapat dipergunakan sesuai dengan tujuannya, maka diadakan pengolahan data. Proses pengolahan data perlengkapan meliputi:
a.    Klasifikasi Data
Klasifikasi data adalah usaha dan kegiatan untuk mengelompokkan data yang telah dikumpulkan menjadi beberapa kelompok menurut jenis barang, jenis lokasi, data pelengkap dan sebagainya.
1)   Klasifikasi jenis barang
Klasifikasi jenis barang ialah pengelompokan jenis barang yaitu barang bergerak habis pakai, bergerak tidak habis pakai, dan barang tidak bergerak.
2)   Klasifikasi jenis lokasi
Yang dimaksud dengan klasifikasi jenis lokasi adalah pengelompokan berdasarkan tempat, misalnya Kecamatan, Kabupaten/Kotamadya, Propinsi tempat data itu dikumpulkan.
3)   Klasifikasi data pelengkap
Klasifikasi data pelengkap ialah pengumpulan data mengenai kepegawaian dan data mengenai struktur organisasi, dan lain-lainnya
a)      Data kepegawaian
Data kepegawaian diperlukan untuk menunjang proses penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan mengenai luas ruang yang diperlukan.



b)      Data struktur organisasi
Data struktur organisasi diperlukan untuk menunjang proses penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan mengenai bangunan dan peralatan lainnya. Tanpa ada data struktur organisasi satuan kerja sulit untuk mendapatkan persetujuan pengajua usulan kebutuhan perlengkapan.
b.    Verifikasi Data
Verifikasi data ialah kegiatan penelitian atas kebenaran bahan masukan. Bilamana ada kesalahan dalam cara pengisiannya maka petugas harus mencatatnya sebagai bahan laporan untuk menetapkan perlu tidaknya dilakukan pengumpulan data ualng.
c.    Koreksi pelaksanaan
Yang dimaksud dengan koreksi pelaksanaan ialah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh petugas untuk melakukan koreksi perlu tidaknya diadakan pengisian daftar isian ulang. Untuk hal-halyang prinsip yang dapat menunjang kegiatan penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan makaproses pengumpulan datanya harus diulang.
d.   Tabulasi / Rekapitulasi Data
Tabulasi / rekapitulasi data masukan ialah kegiatan membuat tabel berdasar semua macam barang yang diperlukan oleh satuan kerja, sehingga dapat diketahui jumlah barang maupun spesifikasinya..
e.    Penyimpanan dan Pengiriman Data
Sistem penyimpanan perlu diperkirakan agar data mudah diperoleh untuk digunakan kembali setiap kali diperlukan. Data perlu segera disampaikan kepada satuan kerja yang melakukan proses selanjutnya, agar pengajuan usulan kebutuhan perlengkapan dapat direalisir sesuai dengan keperluannya.

6. Penentuan rencana biaya kebutuhan perlengkapan
Penentuan rencana biaya yang tertera pada rencana kebutuhan perlengkapan adalah pencantuman harga satuan barang dan biaya keseluruhan barang-barang yang diperlukan dalam daftar rencana. Kepala satuan kerja dalam menentukan rencana biaya kebutuhan perlengkapan, dapat menggunakan pedoman harga satuan yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Dalam hal tidak ada pedoman harga satuan barang dapat menggunakan harga dipasaran sebagai pedoman untuk memperoleh biaya perkiraan yang diperlukan. Penyusunan biaya kebutuhan perlengkapan menurut macam barang, yaitu :
a.       Barang bergerak habis pakai: Biaya yang diperlukan berdasar perkiraan atau berdasar harga di pasaran untuk tiap bulan, tiap triwulan dan kemudian tiap tahun. Dalam membelanjakan barang habis pakai harus diperhitungkan gudang penyimpanannya, juga harus diatur dengan tepat antara barang persediaan yang ada dan pengadaan barang yang diperlukan.
b.        Barang bergerak tidak habis pakai: Biaya yang diperlukan untuk barang tidak habis pakai menggunakan satuan harga/unit cost yang berlaku. Bilamana satuan harga yang berlaku tidak sesuai lagi dengan harga yang ada di pasaran, harus dikomunikasikan dengan atasan. Barang bergerak tidak habis pakai memerlukan biaya pemeliharaan yang besarnya dapat diperkirakan karena tidak ada standarnya.
c.    Barang tidak bergerak: Tanah/ Persil, untuk menetukan biaya pengadaan tanah/persil supaya disesuaikan dengan satuan harga/unit cost di lokasi setempat. Bangunan, untuk penentuan biaya pembangunan gedung pemerintah dan perumahan dinas berdasarkan pada pedoman harga satuan yang telah ditetapkan oleh Dirjen Ciptakarya dalam tahun anggaran yang berlaku.

7.      Penyusunan skala prioritas
Yang dimaksud dengan penyusunan skala prioritas dalam proses analisa dan penyusunan kebutuhan perlengkapan adalah usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh satuan kerja agar tersusun urutan macam barang sesuai dengan prioritas keperluannya.
a.         Skala prioritas barang yang diperlukan disusun berdasarkan :
1)   Standar biaya yang telah ditetapkan oleh BAPPENAS/DJA
2)   Kebijakan pemerintah baik di lingkungan maupun di luar lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
b.      Pertimbangan dalam penyusunan skala prioritas.
a.    Kepala satuan kerja dalam menyusun skala prioritas barang hendaknya memperhatikan: Informasi mengenai dana yang tersedia, Informasi mengenai urgensi barang.
b.    Kepala satuan kerja dalam menyusun skal prioritas barang dapat memilih berdasar pertimbangan: Berbagai macam barang, meskipun kuantitas barang tidak tercapai, sedikit macam barang, tetapi kuantitas barang dapat tercapai.


PENUTUP

A.    Kesimpulan
Perencanaan adalah proses pemikiran dan penetapan kegiatan atau program yang dilakukan di masa yang akan datang untuk mencapai tujuan tertentu. Karakteristik perencanaan berupa pemikiran untuk memenuhi sarana prasarana pendidikan yang di butuhkan sekolah, serta tujuannya adalah tercapainya efektifitas dan efisiensi dalam pengadaan perlengkapan sekolah.
Prinsip perencanaan adalah pencapaian tujuan, efisiensi, administrative, tanggung jawab, dan kekohesfan. Tujuan perencanaan adalah demi menghindari terjadinya kesalahan dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya. Manfaat membantu menyelenggarakan proses belaja mengajar dengan pengadaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan.
Persyaratan perencanaan adalah harus meningkatkan kulaitas proses belajar mengajar, jelas, sistematis dan terpadu, struktur berdasarkan analisis, kesepakatan, Fleksibel, berkelanjutan, disesuaikan dengan anggaran, prioritas, dan tujuan yang logis. Prosedur perencanaan sarana dan prasarana adalah 1) Analisa Kebutuhan Perlengkapan, 2) Pengusulan Perlengkapan, 3) Penyusunan Perencanaan, 4) Analisis Perencanaan, 5) Pengumpulan Data Perlengkapan, 6) Penentuan Rencana Biaya Kebutuhan Perlengkapan, dan 7) Penyusunan skala prioritas.

¡Compártelo!

1 komentar:

ibnusina

saya ambil untuk referensi artikelya .

Posting Komentar

Buscar

 

About

catch your dream Copyright © 2011 | Tema diseñado por: compartidisimo | Con la tecnología de: Blogger